AdvertisementUMP DKI 2011 - Berita mengenai UMP DKI 2011 ada saya informasikan disini untuk anda. Karean informasi tentang UMP DKi 2011 sangat penting anda kethui terutama jika and ingin bekerja di DKI. Dan bagi anda yang sudah bekerja di DKI Jakarta patut bersenang hati, sebab UMP DKI jakarta tahun 2011 naik sebesar 15, 38 persen dari UMP DKI tahun 2010.
Berikut berita lengkap yang berhasil saya dapatkan dari megapolitan.kompas.com untuk anda :
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWANPekerja yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) menggelar aksi di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta, Jalan Merdeka Selatan, Selasa (2/11/2010). Mereka menolak kenaikan upah sebesar tujuh persen dari Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2010 karena tidak sesuai dengan melambungnya harga dan kebutuhan hidup lainnya. JAKARTA, KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta dipastikan naik tahun depan setelah asosiasi pengusaha dan serikat pekerja menyepakati kenaikan UMP 2011 menjadi Rp 1.290.000. Perusahaan yang keberatan menerapkan UMP ini dipersilakan mengajukan penangguhan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI. Bagi perusahaan yang belum sanggup melaksanakannya, silakan ajukan permohonan penangguhan ke Disnakertrans. -- Deded SukendarKepala Disnakertrans DKI Deded Sukendar mengatakan, asosiasi pengusaha dan serikat pekerja di Jakarta telah melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 196 Tahun 2010 tentang UMP 2011 dan mereka telah sepakat atas kenaikan UMP sebesar 15,38 persen terhadap UMP 2010."UMP 2011 telah sama-sama disepakati oleh kedua belah pihak. Kami akan mendukung semuanya itu. Bagi perusahaan yang belum sanggup melaksanakannya, silakan ajukan permohonan penangguhan ke Disnakertrans," kata Deded di Jakarta Pusat, Senin (6/12/2010).Deded menambahkan, pengusaha yang tidak sanggup membayarkan upah sesuai UMP dapat mengajukan surat penangguhan dengan memenuhi delapan syarat yang ditetapkan. Syarat utama adalah sudah ada perundingan bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja. Syarat lainnya adalah perusahaan mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut.Jika tidak memenuhi syarat-syarat itu dan tetap tak membayar gaji karyawan sesuai UMP, perusahaan akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman hukuman penjara 1-4 tahun dan denda Rp 100-Rp 400 juta. Penulis: Laksono Hari Wiwoho | Editor: I Made Asdhiana
Demikian informasi tentang UMP DKI 2011 yang bisa saya sampaikan untuk anda. advertiser
No comments:
Post a Comment